7 Agus Midah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika dan Kajian Teori, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010, h. 7. 8 Subijanto, „Peran Negara Dalam Hubungan Tenaga Kerja Indonesia‟, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Vol 17, No 6, 2011, h 8. 9 Sendjun H Manululung, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Rineka Citra, Jakarta, 1998, h. 3.
DIDAFTARKAN PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL JO UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN” B. Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang yang disampaikan di atas, saya akan mengidentifikasikan masalah yang akan diteliti : bahwa JKN diselenggarakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan 2 program yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pelaksanaan program tersebut, BPJS bekerja sama dengan mitra untuk melaksanakan programnya menggunakan standar pelayanan yang ditentukan oleh BPJS. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program: a. Jaminaan kecelakaan kerja, b. Jaminan hari tua, c. Jaminan pensiun, d. Jaminan kematian. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penyusun mengambil rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apakah yang menjadi dasar pertimbangan