Kini kehilangan pekerjaan tak perlu khawatir lagi. Yuk, gabung bersama kami dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan agar masa depanmu terjamin! #KarirAmanUntukMasaDepan. Program kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh 2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan Adapun besarnya nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut. Bagi pekerja penerima upah, nominal yang perlu dibayarkannya adalah 2%, sedangkan perusahaan tempatnya bekerja harus membayar sebesar 3.7%. Bagi pekerja bukan penerima upah, besar iuran BPJS adalah 2% dari upah perbulan.

7 Agus Midah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika dan Kajian Teori, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010, h. 7. 8 Subijanto, „Peran Negara Dalam Hubungan Tenaga Kerja Indonesia‟, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Vol 17, No 6, 2011, h 8. 9 Sendjun H Manululung, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Rineka Citra, Jakarta, 1998, h. 3.

DIDAFTARKAN PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL JO UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN” B. Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang yang disampaikan di atas, saya akan mengidentifikasikan masalah yang akan diteliti : bahwa JKN diselenggarakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan 2 program yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pelaksanaan program tersebut, BPJS bekerja sama dengan mitra untuk melaksanakan programnya menggunakan standar pelayanan yang ditentukan oleh BPJS. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program: a. Jaminaan kecelakaan kerja, b. Jaminan hari tua, c. Jaminan pensiun, d. Jaminan kematian. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penyusun mengambil rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apakah yang menjadi dasar pertimbangan
Oleh karena itu, disusunlah makalah ini agar kita bisa lebih memahami tentang masalah-masalah yang terjadi di Indonesia dalam hal kependudukan dan ketenagakerjaaan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka dirumuskan beberapa masalah yang nanti akan dibahas pada bab II. Rumusan masalah tersebut antara lain: a.
.
  • pl6k3a4e5t.pages.dev/295
  • pl6k3a4e5t.pages.dev/221
  • pl6k3a4e5t.pages.dev/246
  • pl6k3a4e5t.pages.dev/105
  • pl6k3a4e5t.pages.dev/307
  • pl6k3a4e5t.pages.dev/152
  • pl6k3a4e5t.pages.dev/274
  • pl6k3a4e5t.pages.dev/155
  • pl6k3a4e5t.pages.dev/321
  • latar belakang bpjs ketenagakerjaan